5 Dokumen Yang Diterima Setelah Proses Akad KPR, Wajib Anda Ketahui!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Akad rumah atau akad kredit pemilikan rumah (KPR) merupakan salah satu proses yang penting dalam membeli rumah atau properti. Setelah proses akad dilakukan, pembeli rumah akan mendapatkan beberapa dokumen penting yang mana dokumen haruslah kamu ketahui ketika pertama kali membeli unit rumah atau properti.

Jadi pastikan kembali seluruh dokumen yang kamu terima setelah proses akad KPR tidak kurang satupun. Lantas dokumen-dokumen apa saja sih yang harus kamu perhatikan?

Berikut dibawah ini adalah beberapa daftar dokumen yang akan kamu terima setelah proses akad rumah KPR selesai dilakukan.

Dokumen Yang Diterima Setelah Akad KPR

Setelah akad kredit selesai, kamu jangan buru-buru untuk pulang. Pastikanlah untuk seluruh dokumen yang kamu terima sudah lengkap dan tidak satupun yang kurang. Dokumen-dokumen tersebut akan kamu perlukan untuk di masa depan, maka itu harap kamu simpan baik-baik dokumen tersebut.

Baca juga: Agar KPR Kamu Disetujui Bank, Lakukan Dengan Cara Efektif Ini

5 Dokumen Yang Diterima Setelah Proses Akad KPR, Wajib Anda Ketahui!

1. Sertifikat IMB dan Tanda Bukti Hak

Sertifikat ini akan kamu terima setelah proses akad KPR dilakukan, sertifikat ini menunjukkan nama kamu sebagai pemilik baru dari tanah atau bangunan yang kamu beli dari developer.

Selain sertifikat tanda bukti hak, kamu juga akan menerima surat izin mendirikan bangunan atau IMB. Bila kamu sudah mendapatkan sertifikat IMB secara resmi, maka kamu sudah berhak untuk mengelola bangunan yang kamu beli.

2. Perjanjian Kredit dan Akta Jual Beli

Dokumen kedua yang diterima setelah proses akad kredit ialah dokumen perjanjian kredit dan akta jual beli yang sudah final menjadi kesepakatan kamu dengan pihak perbankan. Dokumen perjanjian kredit adalah, peraturan dari kesepatakan yang telah kamu buat dengan pihak lembaga pembiayaan.

Dokumen perjanjian kredit harus kamu jaga dengan baik, untuk berjaga-jaga bila suatu saat terjadi kesalahan dalam proses akad kredit KPR.

Sedangkan dokumen akta jual beli adalah, dokumen yang akan kamu dapatkan setelah melunasi hutang KPR. Jadi semisal proses pembiayaan hutang KPR kamu masih belum sepenuhnya selesai maka akta jual beli belum bisa menjadi milik kamu.

3. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)

Selanjutnya surat kuasa memberikan hak tanggungan disingkat SKMHT adalah, surat yang dikeluarkan oleh notaris yang dimana isinya bahwa kamu sudah setuju bahwa akan menjaminkan tanah beserta rumah diatasnya kepada bank sebagai angunan kredit.

Jadi surat ini digunakan untuk menunjukkan bahawa kamu secara resmi sudah memiliki hak tanggungan atas rumah KPR yang kamu pilih.

Baca juga: Definisi Dan Proses Dari Akad Kredit Rumah

4. Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual

Dokumen yang akan kamu terima selanjutnya ialah, dokumen akta pengakuan hutang dan kuasa menjual. Dokumen ini berisikan tentang keterangan hutang dan kuasa untuk menjual bangunan terkait apabila ditemukan bahwa sipeminjam tidak dapat melunasi hutang KPR.

Dengan adanya akta pengakuan hutang dan kuasa menjual ini, pihak bank bisa menarik kembali atau menjualnya jika terbukti pelunasan hutang KPR sudah jatuh tempo namun tidak segera dilunasi.

5. Polis Asuransi Kebakaran dan Jiwa Kredit

Dokumen terakhir yang akan kamu terima ialah, polis asuransi kebakaran dan jiwa kredit (AJK). Polis asuransi yang kamu dapatkan otomatis dari pihak bank dalam bentuk tertulis.

Polis asuransi kebakaran bisa kamu pergunakan nantinya apabila rumah atau properti yang dibeli, terjadi musibah kebakaran. Maka kamu berhak untuk mengklaim seluruh biaya dari properti kamu beli tersebut.

Lalu polis asuransi jiwa kredit bertujuan untuk melindungi pihak kreditur apabila terjadi musibah, misalnya seperti meninggal dunia. Asuransi jiwa kredit ini akan membantu untuk meminimalisir kredit macet yang dialami ahli waris, ketika ditinggalkan oleh kreditur yang meninggal dunia.

Perlu diingat, penyerahan dokumen polis asuranasi kebakaran dan asuransi jiwa kredit akan diberikan ke kamu, apabila telah melunasi hutang KPR.

5 dokumen diatas akan diterbitkan oleh pihak developer atau bank, yang mana selanjutnya akan diserahkan kepada nasabah saat kredit telah lunas atau berakhir.

Pastikan juga proses akad kredit KPR kamu disaksikan oleh pihak-pihak yang sesuai secara legal bersama notarisagar terjamin dan sah.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sobat Rexvin yha!

Picture of Tim Rexvin Group

Tim Rexvin Group

REXVIN merupakan pengembang perumahan di Kota Batam, saat ini total ada 14 project yang sudah berhasil di kembangkan REXVIN. Adapun lokasinya mulai dari Tiban, Batu Aji, Tembesi, Tanjung Piayu, Batu Besar, dan Batam Centre.
Related Posts