Definisi Dan Proses Dari Akad Kredit Rumah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

RexvinCoId – Dalam proses pembelian rumah, Kamu pasti tidak asing dengan kata akad kredit. Proses akad kredit merupakan proses tahapan yang dimana calon pembeli atau debitur ditemukan dengan pihak bank ketika terjadinya persetujuan untuk melakukan kredit kepemilikan rumah, baik rumah baru maupun rumah second.

Di Indonesia akad kredit lazim dilaksanakan dalam proses kepemilikan rumah. Dikarenakan dalam akad kredit terdapat kesepakatan antara pihak bank dengan pihak debitur sebagai penerima pinjaman dana. Maka itu proses ini baik peminjam dan pemberi pinjaman harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam kesepakatan ini. Maka itu untuk Kamu yang hendak membeli rumah secara KPR, perlu untuk mengetahui apa itu akad kredit sih?. Untuk lebih mendalam penjelasannya simak dibawah ini.

Apasih Akad Kredit Itu?

Akad kredit dimana berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) kata akad adalah pernjanjian atau kontrak, sedangkan kredit adalah proses cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai. Maka itu akad kredit disebut kontrak yang mengikat secara hukum dengan mendokumentasikan persyaratan perjanjian pinjaman.

Dalam dunian properti, akad kredit adalah proses kredit kepemilikan dimana pihak bank akan memberikan penjelasan kepada calon pembeli rumah (debitur), agar dokumen perjanjian yang akan ditandatangani benar-benar dipahami dan dapat disetujui oleh pihak-pihak yang terlibat.

Pihak Yang Wajib Hadir Saat Akad Kredit?

Dalam proses akad kredit Kamu perlu ketahui pihak-pihak yang wajib untuk menhadiri jalannya proses ini. Berikut dibawah pihak yang wajib hadir disaat proses akad kredit, yaitu:

  • Pihak pembeli rumah (debitur), apabila sudah menikah wajib hadir suami beserta istri. Namun, apabila masih single wajib untuk datang dengan wali bisa bersama ibu kandung.
  • Wakil dari pihak bank sebagai pemberi pinjaman
  • Pihak pengembang rumah sebagai penjual
  • Notaris yang bertugas sebagai pihak mengesahkan transaksi ini

Baca juga: Apa itu KPR? Pengertian, Jenis-Jenis, dan Simulasinya

Bagaimana Alur Proses Akad Kredit?

source: freepik

Untuk prsoes akad kredit terdapat beberapa tahap yang harus dilewati, yaitu prsoes sebelum terjadinya akad kredit, proses pelaksanaannya, dan proses setelah terjadinya akad kredit. Simak untuk lebih jelas penejelasannya dibawah ini:

1. Proses Sebelum Akad Kredit

Tahapan yang dilakukan oleh debitur atau pembeli rumah sebelum proses akad kredit terjadi sebagai berikut:

  • Bank mengirimkan surat persetujuan kredit
  • Penentuan jadwal/waktu akad kredit dilaksanakan
  • Kewajiban debitur membayar biaya KPR
  • Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat melakukan proses akad kredit, sebagai berikut:

  • KTP suami istri (bila sudah menikah)
  • Kartu keluarga
  • Surat nikah
  • NPWP

Dokumen yang perlu dipersiapkan pihak penjual rumah, antara lain yaitu:

  • Sertifikat tanah
  • IMB
  • Bukti pembayaran PBB

2. Proses Pelaksanaan Akad Kredit

Tahapan proses ini adalah puncak dari pengajuan KPR. Pelaksanaan akad kredit terjadi antara pihak bank dengan pembeli (debitur) untuk penandatanganan perjanjian. Berikut ini, 2 tahapan pelaksanaan akad kredit:

  • Tandatangan perjanjian antara pihak bank dengan pembeli atau debitur. Isi surat perjanjian tersebut mencantumkan plafon kredit yang diberikan, tenor, dan besaran cicilan per bulan, serta hak dan kewajiban masing-masing.
  • Tandatangan perjanjian antara pihak penjual dengan pihak pembeli. Dalam hal ini surat perjanjian yang ditandatangani meliputi harga rumah, luas tanah dan bangunan, lokasi rumah, IMB, PBB, dan juga AJB yang dibuat oleh notaris.

3. Proses Setelah Akad Kredit

Seusai akad kredit, biasanya pembeli telah sah menjadi pemilik baru rumah yang dibeli melalui KPR. Pembeli bisa langsung menempati hunian tersebut bila sudah siap huni. Pembeli harus menyelesaikan kewajiban yakni membayar cicilan KPR.

Bila cicilan KPR sudah lunas, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Hutang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah. Sementara penjual akan mendapatkan uang hasil jual beli sesuai kesepakatan harga. Uang tersebut akan ditransfer ke rekening penjual paling lama 7 hari kerja.

Baca juga: 5 Dokumen Yang Diterima Setelah Proses Akad KPR, Wajib Anda Ketahui!

8 Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Proses Akad Kredit

  • Jangka waktu kredit
  • Jumlah angsuran tiap bulan yang dibayarkan
  • Sitem bunga yang digunakan pihak bank
  • Besaran bunga yang diberikan pihak bank setiap tahun
  • Cara melihat saldo KPR
  • Apabila mendapat subsidi pemerintah, bisa dijelaskan bagaimana prosesnya
  • Sanksi apabila menunggak cicilan
  • Cara mempercepat pelunasan kredit
Picture of Tim Rexvin Group

Tim Rexvin Group

REXVIN merupakan pengembang perumahan di Kota Batam, saat ini total ada 14 project yang sudah berhasil di kembangkan REXVIN. Adapun lokasinya mulai dari Tiban, Batu Aji, Tembesi, Tanjung Piayu, Batu Besar, dan Batam Centre.
Related Posts