RexvinCoId – Site plan adalah salah satu hal yang dibutuhkan oleh pengembang perumahan sebelum pembangunan dimulai. Namun bagi pembeli rumah, site plan sangatlah berguna sebab sebagai calon pembeli rumah hendaklah mengetahui rancangan dari area perumahan itu dibangun.
Biasanya gambar site plan adalah berupa gambar dua dimensi yang nantinya akan dipergunakan pengembang rumah untuk melakukan rancangan pembangunan dan juga dipergunakan oleh tim sales rumah untuk menunjukkan informasi blok rumah yang sudah laku terjual.
Terdapat beberapa hal penting yang perlu diketaui dari site plan rumah, mulai dari fungsinya hingga seperti apa contoh site plan itu sendiri. Yuk, pahami lebih dalam lagi tentang apa itu site llan.
Apasih Site Plan Itu ?
Site plan dapat dikategorikan sebagai peta, yang mana peta dalam penggunaanya sebagai perencanaan pembangunan perumahan atau sejeninnya yang membutuhkan site plan. Site plan merupakan gambar dua dimensi, yang digambarkan secara detail mengenai perencanaan pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya.
Site plan yang dirancangan oleh pengembang atau developer perumahan harus menggambarkan fasilitas umur dan sosial serta kavling rumah yang akan dipasarkan kepada konsumen. Berikut ini presentase pembagian lahan yang digunakan dalam suatu kawasan perumahan:
- 65% untuk area perumahan
- 20% untuk jalan
- 10% untuk area terbuka serta fasilitas umum
- 5% untuk keperluan komersial
Jadi, gambar site plan ini berbentuk skala yang mana menggambarkan denah tanah dan rencana penggunaanya.
Baca Juga: Pengertian Block Plan Dalam Kamus Istilah Properti
Fungsi Site Plan Apasih?
Melihat dari pengertian site plan diatas, untuk fungsi site plan sangatlah diperlukan sebab semua perencanaan sudah di gambarkan dengan detail.
Tak hanya itu, areal pelaksanaan perumahan juga sangat diperlukan sebagai dokumen pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berkaitan dengan IMB, pemerintah daerah setempat biasanya membutuhkan site plan sebagai hal berikut:
- Mengidentifikasi bangunan apa saja yang akan dibangun atau ditambahkan pada suatu lahan oleh pengembang.
- Mengetahui apakah ukuran garis sempadan bangunan atau GSB serta koefisien dasar bangunan atau KDB telah sesuai dengan kententuan undang-undang yang berlaku.
Syarat Pengajuan Site Plan
Dikarenakan site plan merupakan komponen penting yang harus dilengkapi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jadi pengembang rumah diharuskan terlebih dahulu mengajukan site plan, kepada pemerintah daerah setempat untuk disetujui.
Namun untuk kelengkapan dan syarat perizinan biasanya berbeda-beda untuk masing-masing pemda. Bila dikutip dari Sitem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Kemenpan RB, berikut ini daftar list syarat yang harus dilengkapi ketika akan melakukan pengajuan site plan:
- Surat Permohonan Pengesahan
- Fotokopi KTP Milik Pemohon
- Fotokopi Bukti Legalitas atau Kepemilikan Lahan
- Fotokopi Surat Keterangan Lahan Bebas Banjir
- Fotokopi Surat Izin Lokasi
- Profil dan Izin Perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Lingkungan Atas SPPL
- Gambar Site Plan Perumahan
- Gambar Desain Bangunan Perumahan
- Surat Rekomendasi PLN
- Surat Rekomendasi PDAM
Dicatat ya, jadi sebelum mengajukan pengesahan site plan di pemerintah daerah setempat, lengkapi dokumen-dokumen diatas agar proses pengesahaan site plan dapat berjalan dengan baik. Kemudian untuk proses pembuatannya tergantung pada tiap wilayah, namun biasanya memakan waktu 3 hari kerja, dan tentunya tanpa dipungut biaya lain-lainnya.
Contoh Site Plan Perumahan
Apabila sudah dijabarkan apa itu site plan, berikut dibawah ini contoh gambar site plan.


Penutup
Kesimpulannya, site plan adalah gambar dua dimensi yang bertujuan sebagai peta rencana pembangunan yang diperlukan sebelum pengembang rumah membangun rumah. Dan site plan juga berfungsi untuk memberikan informasi kepada calon konsumen, sebagai pandangan sebelum membeli properti yang ingin di beli.
Kamu lagi bingung mencari rumah idaman di Batam? Bisa kunjungi Rekomendasi Rumah di Batam.